DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN NOMOR 190/PL.02.4- Kpt/1222/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN NOMOR 178/PL.02.4-Kpt/1222/KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN NOMOR 181/PL.02.4-Kpt/1222/KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN NOMOR 178/PL.02.4-Kpt/1222/KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2020