Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
1018
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 07 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL WAKTU PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2008
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2008
Nomor Keputusan
04 TAHUN 2008
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
17 Januari 2008
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Keterangan Status
Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 02 Tahun 2007 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 sebagaimana telah diubah sebelumnya dengan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 07 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 02 Tahun 2007.