PENGUMUMAN

Nomor : 067/PL.02.1-PU/1207/Kab/II/2021

 

Sesuai dengan pasal 20 huruf (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewaiiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.

Dalam rangka menindaklanjuti peraturan tersebut, bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli serdang meminta kepada Masyarakat Kabupaten Deli Serdang untuk dapat memberikan tanggapan/masukan terhadap Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Deli Serdanng. (Format Terlampir)

Formulir Tanggapan/masukan terhadap Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum Tahun 2019 dapat dikirimkan/disampaikan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang yang beralamat di Jl. Karya Jasa No. 8 Lubuk Pakam atau melalui email kpu.deliserdang@gmail.com dengan melampirkan ldentitas Kependudukan berupa KTP Elektronik/Kartu Keluarga.