SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG

KPU KABUPATEN DELI SERDANG MENGADAKAN

SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG

 

Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme
dan untuk mewujudkan integritas pengelola dan
penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan
Umum
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang pada khususnya. Dalam gratifikasi dan pengendalian terjadi benturan kepentingan yang sangat berhubungan erat dengan kode etik dan perilaku. Dalam hal kode etik semua pihak yaitu peserta dan masyarakat mempunyai hak dan akses untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pemilu maupun pemilihan, baik yang berhubungan dengan proses tahapan pemilu maupun terkait kode etik diluar tahapan yang bersifat personal. sosialisasi ini merupakan langkah untuk menuju reformasi birokrasi yang bebas dari KKN

Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh Komisioner, PNS, dan PPNPN KPU Kabupaten Deli Serdang. Yang menjadi narasumber adalah Kooordinator Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Bapak Mulianta Sembiring.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bermanfaat untuk menjaga akuntabilitas kinerja dari seluruh jajaran KPU Deli Serdang agar tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara integritas. Selain itu KPU juga mampu melakukan pelayanan secara optimal kepada seluruh stakeholder dalam Pemilu mapun Pemilihan.