KPU KABUPATEN DELI
SERDANG MENGADAKAN
SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG
Pada hari Senin
tanggal 27 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang melaksanakan
kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme dan untuk
mewujudkan integritas pengelola dan
penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan
Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang pada
khususnya. Dalam gratifikasi dan pengendalian terjadi benturan kepentingan yang sangat berhubungan erat dengan
kode etik dan perilaku. Dalam hal kode etik semua pihak yaitu peserta dan
masyarakat mempunyai hak dan akses untuk melakukan pengaduan terhadap
penyelenggara pemilu maupun pemilihan, baik yang berhubungan dengan proses
tahapan pemilu maupun terkait kode etik diluar tahapan yang bersifat personal. sosialisasi ini merupakan
langkah untuk menuju reformasi birokrasi yang bebas dari KKN
Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh Komisioner, PNS, dan PPNPN KPU Kabupaten Deli Serdang. Yang menjadi narasumber adalah Kooordinator Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Bapak Mulianta Sembiring.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bermanfaat untuk menjaga akuntabilitas kinerja dari seluruh jajaran KPU Deli Serdang agar tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara integritas. Selain itu KPU juga mampu melakukan pelayanan secara optimal kepada seluruh stakeholder dalam Pemilu mapun Pemilihan.