PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DALAM PKPU 6 TAHUN 2021

Dalam menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat dan Mutakhir pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah diundangkan pada tanggal 12 November 2021 di Jakarta oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat DPB adalah Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus, sedangkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.

Penyelenggaraan PDPB ini bertujuan untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir, dan memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data, dengan mematuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabel dan pelindungan Data Pribadi

Dengan adanya Peraturan ini maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dapat membangun forum Koordinasi PDPB dengan Instansi Pemerintah dan Lembaga baik ditingkat Nasional, Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota, dengan harapan terwujudnya Daftar Pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Silahkan download melalui Link : https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-726554587067253344253344