Rapat Kerja Penerapan Tata Naskah Dinas dan Penataan Kearsipan

Medan, jdih.kpu.go.id/sumut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara  menyelenggarakan Rapat Kerja Penerapan Tata Naskah Dinas dan Penataan Kearsipan di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Utara dan 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Kamis 08 Juli 2021 via Media daring/zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Kasubbag Keuangan, Umum & Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. 

Acara dimulai pukul 10.00 WIB yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumut, Herdensi.  Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membina SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memahami pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan. Diharapkan dengan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan yang baik mempermudah pencarian informasi arsip dan tersusunnya arsip yang efektif dan efisien. Narasumber kegiatan adalah ibu Astin, Fungsional Arsiparis  KPU RI dan Ibu Riana Siahaan dari Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Acara ditutup pukul 13.30 WIB.