Update Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan

Dalam rangka penyiapan pengembangan dan pengelolaan  Media Sosial di lingkungan Komisi  Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan, perlu dibentuk dan ditetapkan Akun  Media Sosial  Resmi Komisi   Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan, berdasarkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan  Umum  Kota  Padangsidimpuan Nomor 46 /PP.07/ 1277/2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan