Medan, jdih.kpu.go.id/sumut - Dalam rangka menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dengan mengundang 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota yang terdapat perkara PHP berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Mahkamah Konstitusi.
Rakor diadakan di Hotel Le Polonia-Medan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 6 - 7 Januari 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta Rakor terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan Kasubbag Teknis di 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. KPU Kabupaten/Kota yang terdapat perkara berdasarkan AP3 Mahkamah Konstitusi yaitu Nias, Medan, Karo, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu Selatan, Tanjung Balai, Samosir, Labuhanbatu, Nias Selatan, Asahan, Mandailing Natal.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, S.Sos, MSP dan dilanjutkan dengan penyampaian materi secara panel oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. Herdensi dalam sambutannya menyatakan bahwa bagi 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota yang digugat harus mempersiapkan kronologis serta alat bukti yang cukup untuk memenangkan perkara PHP di Mahkamah Konstitusi.
Materi yang disampaikan pada acara Rakor adalah Hukum Acara, Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, Tata Beracara Dalam Perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Tata Cara Persidangan Mahkamah Konstitusi, Pengadaan Jasa Konsultansi/Pengacara Dalam Rangka Persiapan Penyelesaian PHP Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan presentasi hasil diskusi kelompok membedah permohonan Pemohon dalam hal ini Pasangan Calon Yang mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.