PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI DAN PAKTA INTEGRITAS PPK SIBORONG-BORONG ATAS NAMA JERRY LUMBANTORUAN DAN HENRY HUTASOIT UNTUK PEMILU TAHUN 2024

 

#HaisobatJDIH

KPU Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pemeriksaan atas dugaaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siborong-borong atas nama Jerri Lumbantoruan dan Henry Hutasoit, Jumat 3 Maret 2023

Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara yang dipimpin oleh Bapak Rudolf Sirait selaku Ketua Tim Pemeriksa, dan didampingi Bapak Bernard Simanjuntak dan Suwardy Pasaribu selaku Anggota Tim Pemeriksa

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku didasarkan pada Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 217/HK.06.4-SD/12/4/2023 tanggal 23 Februari 2023 perihal Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Internal.

Terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada saudara Jerri Lumbantoruan dan saudara Henry Hutasoit yang terbukti melanggar Pasal 80, Pasal 82 dan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.