KPU Sumut Mengadakan Knowledge Sharing Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022

KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Knowledge Sharing Internal tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada hari Selasa (09/08/2022) di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Herdensi, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Batara Manurung, Benget Silitonga, Yulhasni, Mulia Banurea, Ira Wirtati, Syafrial Syah, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Irwan Zuhdi Siregar, Para Kabag, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Para Kasubbag, dan Para Staf KPU Provinsi Sumatera Utara.

"Kita perlu mempedomani PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah", tutur Batara