KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Knowledge Sharing
Internal tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada hari Selasa (09/08/2022) di
Aula KPU Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi
Sumatera Utara Herdensi, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Batara Manurung,
Benget Silitonga, Yulhasni, Mulia Banurea, Ira Wirtati, Syafrial Syah,
Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Irwan Zuhdi Siregar, Para Kabag, Pejabat
Fungsional Ahli Madya, Para Kasubbag, dan Para Staf KPU Provinsi Sumatera
Utara.
"Kita perlu mempedomani PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah", tutur Batara