Medan, jdih.kpu.go.id/sumut - Pada Hari Kamis, Tanggal 27 Februari 2020, KPU Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Bimbingan Teknis Penilaian Resiko Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Utara dan 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Tujuan dari kegiatan dimaksud adalah untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumut sehingga terwujudnya peningkatan kinerja, transparansi, keandalan pelaporan keuangan, akuntabilitas kinerja, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SPIP dimaksud harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 dan Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014.