Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Segenap Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Toba baik Sekretaris, Para Kepala Sub Bagian, dan Seluruh Staf PNS mengikuti Sosialisasi Produk Hukum PP Nomor 94 Tahun 2021. Kegiatan ini dilakukan melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh KPU Provinsi Sumatera Utara bersama KPU Kabupaten/ Kota Se-Sumatera Utara pada Hari Kamis, 23 Juni 2022, Pukul 10. 00 WIB s/d selesai dengan Narasumber Kepala Bagian Kinerja dan Kesejateraan Pegawai dari KPU RI Ibu Endah Purnama Wati.

Dalam Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas: 

a. Hukuman Disiplin Ringan;

b. Hukuman Disiplin sedang; dan

c. Hukuman Disiplin Berat.

Kemudian dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa atasan langsung yang tidak melakukan Pemanggilan atau Pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau melaporkan hasil Pemeriksaan kepada Pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin