Mengisi acara Talkshow di LPPL Radio Tobasa FM 100.7Mz, Selasa 21 Juli 2022

Dalam rangka penyampaian informasi terkait sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Toba yang membidangi Devisi Hukum dan Pengawasan dan Sub Bagian Hukum dan SDM mengisi acara Talkshow di LPPL Radio Tobasa FM 100.7MHz yang dirangkum dalam Tema Penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan serta Tahun 2024 yang berintegritas, dalam Talkshow juga disampaikan tema terkait Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan umum.

 

Devisi Hukum dan Pengawasan didampingi Sub Bagian Hukum dan SDM menyampaikan beberapa poin penting,bahwa dalam konteks Penyelenggaraan Pemilu, Integritas idealnya menjadi prasyarat mutlak. Karena untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas, Pemilu yang berkuliatas, salah satu modalnya adalah Penyelenggara yang juga berintegritas.

 

Kemudian dijelaskan juga bahwa Pengendalian Gratifikasi mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh Jajaran KPU,PPK,PPS,PPLN,KPPS, dan KPPSLN sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.