Dicabut oleh :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun 2022.
Mencabut :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor 24/HK.03.1/4/1674/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun 2021.
Diubah oleh :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih.