Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
96
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 105 Tahun 2024 tentang Penetapan Minimal Kursi Dan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Sebagai Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
105
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Minimal Kursi Dan Suara Sah Partai Politik Dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Keterangan Status