Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
85
PENETAPAN MINIMAL KURSI DAN SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024 SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN PASANGAN CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN SERENTAK KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
792 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
Keterangan Status
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TENTANG PENETAPAN MINIMAL KURSI DAN SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024 SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN PASANGAN CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN SERENTAK KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TAHUN 2024. Menetapkan syarat minimal kursi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bpati dalam Pemilihan Serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 sebanyak 20% dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Pemilu tahun 2024 yang berjumlah 35 kursi, yaitu 7 ( Tujuh ) kursi; Menetapkan syarat minimal suara sah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 sebanyak 25% dari akumulasi suara sah Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten sejumlah 220.521 suara, yaitu 55.131 (Lima Puluh Lima Ribu Seratus tiga Puluh Satu), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD; Syarat minimal kursi dan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 yang berasal dari partai politik maupun gabungan partai politik peserta Pemilu tahun 2024