Senin, 11 April 2022, Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir melaksanakan kegiatan sharing session Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sharing session ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi atas sosialisasi serupa yang dilaksanakan oleh Biro SDM KPU Republik Indonesia pada Rabu, 6 April 2022. Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir membuka kegiatan dengan pengantar singkat yang dilanjutkan dengan penayangan slide materi dan pemaparan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM kemudian dilanjutkan dengan sharing session. Pada kegiatan ini para pegawai memberikan uneg-uneg tentang mekanisme pemberian tunjangan kinerja. Adapun poin utama dari Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja ini berkaitan dengan adanya laporan kinerja harian.
***CMP***