Putusan Mahkamah Konstitusi No. 32/PUU-XIX/2021

Pokok permohonan dari Para Pemohon (Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman, Anggota KPU Republik Indonesia 2017 - 2022) adalah frasa “final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) UU 7 Tahun 2017, telah menyebabkan Putusan DKPP tidak dapat ditafsir lain oleh Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu, sehingga putusan DKPP tersebut telah menimbulkan akibat hukum. Oleh karenanya DKPP menafsirkan bahwa putusan DKPP tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun termasuk diuji ke peradilan TUN. Hal ini menurut para Pemohon tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 dan menyebabkan DKPP menjadi lembaga yang superior karena tidak memiliki mekanisme checks and balances.

 

***CMP***