Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
47
PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS NOMOR: 94/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KABUPATEN MUSI RAWAS UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUSI RAWAS TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
137/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/X/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS NOMOR: 94/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PPS KABUPATEN MUSI RAWAS UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUSI RAWAS TAHUN 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Keterangan Status
MENGUBAH KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS NOMOR: 94/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KABUPATEN MUSI RAWAS UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUSI RAWAS TAHUN 2020