Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
398
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 71/HK.03.1-Kpt/16/Prov/V/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
26
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
05 April 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Tim Pembina Dan Tim Teknis JDIH KPU Provinsi Sumsel
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 71/HK.03.1-Kpt/16/Prov/V/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Perubahan sebelumnya :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 354/HK.03.1-Kpt/16/Prov/X/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 71/HK.03.1-Kpt/16/Prov/V/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan