Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
16
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR 203/PP.04.2-Kpt/1613/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA NOMAN KECAMATAN RUPIT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
203/PP.04.2-Kpt/1613/KPU-Kab/XI/2020
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
23 November 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara
Keterangan Status

Diubah oleh :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 297/PP.04.2-Kpt/1613/XI/2020 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 203/PP.04.2-Kpt/1613/XI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Noman Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.