Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
62
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR 297/PP.04.2-Kpt/1613/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR 203/PP.04.2-Kpt/1613/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA NOMAN KECAMATAN RUPIT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
297/PP.04.2-Kpt/1613/KPU-Kab/XI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
KPPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 203/PP.04.2-Kpt/1613/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan dan Penggangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Di Desa Noman Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.