Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
44
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR : 301/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN TETAP ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA BELANI KECAMATAN RAWAS ILIR KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
301/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
06 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN TETAP - PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara
Keterangan Status
Mencabut :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 298/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemungutan Suara Terkait Dugaan Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.