Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
146
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR : 306/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PENGAKTIFAN KEMBALI DAN PENJATUHAN SANKSI PERINGATAN TERTULIS KEPADA ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN RUPIT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
306/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
24 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENGAKTIFAN KEMBALI DAN PENJATUHAN SANKSI PERINGATAN TERTULIS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara
Keterangan Status
Mencabut :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 305/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Rupit Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah /Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020