Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
154
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR : 305/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN RUPIT TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH /JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
305/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
18 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN SEMENTARA - PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara
Keterangan Status

Dicabut oleh :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 306/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020    tentang Pengaktifan Kembali dan Penjatuhan Sanksi Peringatan Tertulis kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020