Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
39
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR : 295/PP.04.2-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR 74/PP.04.2-Kpt/1613/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SEKECAMATAN RUPIT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
295/PP.04.2-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
06 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SEKRETARIAT PPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 74/PP.04.2-Kpt/1613/VI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Se Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.