Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
18
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR : 112/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH /JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
112/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XI/2020
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN SEMENTARA - DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara
Keterangan Status
Dicabut oleh:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor : 114 /HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemungutan Suara Dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Karang Dapo Dan Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor : 115/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Pengaktifan Kembali Dan Penjatuhan Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Karang Jaya Dan Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.