Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
40
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR : 108/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN RUPIT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
108/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/X/2020
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara
Keterangan Status
Mencabut:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor : 105/PY.02.1-Kpt/1613/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemungutan Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah /Janji, Dan/Atau Fakta Integritas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.