Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
37
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR : 105/PY.02.1-Kpt/1613/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH /JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
105/PY.02.1-Kpt/1613/KPU-Kab/X/2020
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN SEMENTARA - DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara
Keterangan Status

Dicabut oleh:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor : 107/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor : 108/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020