Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
37
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NOMOR : 105/PY.02.1-Kpt/1613/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH /JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
105/PY.02.1-Kpt/1613/KPU-Kab/X/2020
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN SEMENTARA - DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara
Keterangan Status
Dicabut oleh:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor : 107/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor : 108/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020