Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
68
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 35/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/II/2018 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 40/Hk.03.1-Kpt/1603/Kpu-Kab/Xi/2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (Pps) Se Kabupaten Muara Enim Pada Pilkada Serentak Tahun 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
35/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/II/2018
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 40/Hk.03.1-Kpt/1603/Kpu-Kab/Xi/2017
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim
Keterangan Status

Mengubah Putusan Kedua

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 TENTANG PENETAPAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) SE KABUPATEN MUARA ENIM PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2018