Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan Keputusan Nomor : 246/HK.03.1-Kpt/1612/KPU-Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 pada tanggal 31 Oktober 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020.
Keputusan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 246/HK.03.1-Kpt/1612/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi.
https://jdih.kpu.go.id/sumsel/