KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TENTANG REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM/PEMILIHAN TERAKHIR SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Rawas Utara menetapkan Keputusan Nomor : 220/PL.02.2-Kpt/1613/Kpu-Kab/X/2019
tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan
Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun
2020 pada tanggal 26 Oktober 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020.
Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
220/PL.02.2-Kpt/1613/Kpu-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan
KPU Provinsi.