KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TENTANG REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM/PEMILIHAN TERAKHIR SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan Keputusan Nomor : 220/PL.02.2-Kpt/1613/Kpu-Kab/X/2019 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020.
 
Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara 220/PL.02.2-Kpt/1613/Kpu-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi.