Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas menetapkan Keputusan Nomor : 70/HK.03.2-Kpt/1605/SEK-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.
Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas 70/HK.03.2-Kpt/1605/SEK-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi.