KEPUTUSAN KPU KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TENTANG PENETAPAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN PERSYARATAN DAN PERSEBARAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI OGAN KOMERING ULU TAHUN 2020
Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu menetapkan Keputusan Nomor : 3/PP.02.2-Kpt/1601/KPU-Kab/X/2019 tentang
Penetapan Jumlah Minimum
Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober 2019.
Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020.
Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3/PP.02.2-Kpt/1601/KPU-Kab/X/2019 ini
dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi.