Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. KPU Provinsi Sumatera Selatan Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Rakor tersebut dihadiri oleh 4 (Empat) Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kabag & Kasubbag KPU Prov. Sumatera Selatan juga turut mengundang Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Pali, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Acara di mulai Pukul : 13.00 s/d 16.10
Kunjungi Website JDIH KPU Provinsi Sumatera Selatan & Sosial Media JDIH KPU Provinsi Sumatera Selatan :