Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 4/HK.03.1/1609/2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Muaradua, jdih.kpu.go.id/sumsel/okuselatan/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah menetapkan Keputusan Nomor 4/HK.03.1/1609/2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.


Keputusan ini ditetapkan untuk meningkatkan jangkauan penyebaran dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Republik Indonesia kepada masyarakat.

Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4/HK.03.1/1609/2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten.