Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
35940
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Peraturan
17
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
26 November 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2019 (1512) : 17 HLM
Subjek
SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status
Dicabut oleh:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Mengubah:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Perubahan Sebelumnya:
PKPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018.
PKPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018.
PKPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018.