Implementasi dari Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat

Seluruh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Solok menandatangani Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan
#TemanPemilih untuk meningkatkan kapasitas pengawasan internal di tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota, seluruh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Solok menghadiri kegiatan Sosialisasi Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Di Wilayah Provinsi Sumatera Barat secara daring melalui video zoom meeting (13/07/2022)
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat melakukan deklarasi bebas benturan kepentingan. Turut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Bapak Nurwakit Aliyusron (Inspektur Wilayah III), dalam materi yang disampaikan mengenai identifikasi pencegahan benturan kepentingan serta penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan KPU menjadi penyemangat sekaligus pengetahuan khusunya bagi KPU Kabupaten Solok dalam rangka mengimplementasikan integritas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.
Pada akhir acara, secara simbolis Ketua dan Sekretaris KPU se Sumatera Barat melakukan penandatangan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, tidak hanya pimpinan surat pernyataan ini ditandatangani pula oleh seluruh Anggota KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Solok tanpa terkecuali.