KPU Kabupaten Pasaman Barat menghadiri Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan VI. Kegiatan yang berlangsung sejak Selasa sampai Jumat tanggal 21 – 24 November 2023 bertempat di Hotel Grand Central Jakarta Pusat, setelah pembekalan materi oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, bimtek di buka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang dalam sambutannya menyampaikan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menyelesaikan perkara PHPU Tahun 2024 dimana Komisi Pemilihan Umum selalu menjadi pihak tergugat. Dengan bimtek ini diharapkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dapat memahami bagaimana Hukum Acara PHPU di Mahkamah Konstitusi sehingga nanti mampu beracara di Mahkamah Konstitusi. Acara pembukaan juga di hadiri oleh Andi Krisna Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum. KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, serta memantau semua tahapan pemilu. KPU juga wajib melaksanakan semua tahapan pemilu secara tepat waktu. Dalam sambutannya Andi Krisna juga menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum telah diatur dalam Undang-undang Pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan ke Makamah Konstitusi. Atas dasar itu, KPU melaksanakan bimtek bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi agar KPU dapat mengantisipasi sedini mungkin jika ada permohonan perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kepala bidang program dan penyelenggaraan Pusat Pendidikan Mahkamah konstitusi Nanang Subekti dalam laporannya menyampaikan bimtek ini merupakan kegiatan ke 32 yang dilaksanakan oleh pusdik MK. Dimana Angkatan VI dengan jumlah peserta 354 orang dari 12 Provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan. Turut hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum RI, Mohmamad Afifuddin dalam materinya Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, tujuan dari bimtek adalah untuk memberikan bekal kepada jajaran KPU akan potensi munculnya sengketa hasil pemilu. Apalagi sengketa selalu terbuka, mengingat persaingan yang ketat akan terjadi untuk memperebutkan kursi yang tersedia, afif menekankan agar Divisi Hukum KPU memiliki strategi dalam menghadapi potensi sengketa hukum baik proses maupun hasil. kualitas-kualitas proses di tahapan pemilu sangat berdampak pada kualitas hasil.