Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
316
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 74 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Jumlah dan Jenis Bahan Kampanye serta Alat Peraga Kampanye yang Difasilitasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Untuk Setiap Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
74
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Jumlah dan Jenis Bahan Kampanye serta Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Jumlah dan Jenis Bahan Kampanye serta Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk Setiap Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024
sebelumnya diubah dengan :
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Jumlah dan Jenis Bahan Kampanye serta Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk Setiap Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Jumlah dan Jenis Bahan Kampanye serta Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk Setiap Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024