Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Padang Pariaman

Rabu, 5 April 2024 KPU Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten Padang Pariaman. Pelaksanaan Pleno dimulai dari 09.00 WIB s.d selesai diperkirakan sampai pukul 16.00 WIB. Kegiatan Pleno merupakan amanah dari PKPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Rapat Pleno dihadiri PPK se-Kabupaten Padang Pariaman yang membacakan dan menyampaikan rekapitulasi daftar pemilih sementara di masing-masing kecamatan, Rapat Pleno ini juga di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, unsur pimpinan partai politik se-Kabupaten Padang Pariaman, dan Forkompinda Kabupaten Padang Pariaman.