Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Kabupaten Padang Pariaman menghadiri undangan KPU RI Nomor : 567/PY.01.1-Und/07/2023 pertanggal 24 Maret 2023 perihal Undangan Bimtek Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu. Pelaksanaan kegiatan di mulai dari tanggal 29 s.d 31 Maret 2023, yang bertempat di Hotel Shangri-La Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan 2 (dua) gelombang. Untuk Gelombang I di Surabaya sedangkan Gelombang II di Batam. Peserta Kegiatan Untuk KPU Kabupaten/Kota berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari Divisi hukum dan pengawasan, dan Kasubag Hukum dan SDM. Untuk KPU Kabupaten Padang Pariaman undangan Bimtek di hadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Padang Pariaman yaitu Bapak Darlis, S.Sos, MM dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Padang Pariaman Ibu Sulas Sri Netti, SH. Kemudian pemaparan materi oleh Anggota KPU RI divisi hukum Bapak Mochammad Afifuddin.Pelaksanaan Bimtek untuk materi ke-1 disampaikan oleh M. afifuddin dengan judul langkah-langkah yang diambil oleh KPU dalam penanganan permasalahan hukum dalam penyelengaraan pemilu. Materi ke-2 disampaikan oleh M.Heri Wahyudi, SH Kepala Sub Direktorat Penyelenggaraan Pemerintahan Jamdatun Kejaksaan Agung dengan judul Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasif dan Sengketa Proses Pemilu. Lanjut dengan Praktisi Hukum Dr.Heru Widodo dengan materi Menyusun Jawaban dan Pembuktian Dalam Sengketa Proses dan Pelanggaran Administratif Pemilu. Dengan telah dilakukannya Bimtek ini maka diharapkan KPU Kabupaten Padang Pariaman nantinya dapat memahami bagaimana konsep berpekara di peradilan. Peserta pelaksanaan Bimtek juga dibekali dengan simulasi acara pemeriksaan di persidangan.