Rapat Koordinasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-sumatera Barat.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penyelenggara pemilu dalam penyelesaian segala macam bentuk sengketa administrasi pemilu tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi tata cara penyelesaian sengketa administrasi pemilu 2024. Berkenaan dengan hal tersebut di hadiri dan ikut dalam kegiatan antara lain Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman dalam hal ini diwakili oleh divisi Parmas dan SDM , Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman dalam hal ini dihadiri langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Kabupaten Padang Pariaman diwakili oleh Plt.Kasubag Tekmas KPU Kabupaten Padang Pariaman, Kasubag Hukum dan SDM Kabupaten Padang Pariaman, dan 1 (satu) orang staf/pelaksana sub bagian Hukum dan SDM. Acara berlangsung pada hari Selasa sampai dengan Rabu pada tanggal 27 sampai dengan 28 September 2022. Tempat kegiatan di The ZHM Premiere Padang. Kegiatan ini di buka oleh ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini diwakili oleh Plh. Yuzalmon sedangkan untuk pelaporan pelaksana dalam hal ini Kabag Hukum & SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, acara ini juga dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulay. Sutrisno, Wandri Zen dan Jumiati selaku Para Kabag di KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini di isi oleh penyampaian materi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini Ibu Nurhaida Yetti, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, Dan juga dari PTUN Padang Ibu Fitri, Untuk hari selanjutnya di isi materi dari BPKP Sumatera Barat Bapak Taufik Maulana dan Edvan Syaputra.
Kemudian penutupan kegiatan dilakukan pada hari Rabu, 28 September 2022. Penutupan dilaksanakan oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Yuzalmon yang didampingi oleh Gebril Daulay dan seluruh Kabag Provinsi Sumatera Barat. Ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan ini antara lain tata cara sengketa di Bawaslu, Sengketa di PTUN dan bagaimana cara membuat laporan risk resiko satuan kerja KPU yang disesuaikan dengan regulasi yang ada di KPU.