Kamis, 17 November 2022 KPU Kabupaten Padang Pariaman mengikuti dan menghadiri Undangan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor: 340/HK.05-Und/13/2022, perihal kegiatan rapat koordinasi mitigasi tindak pidana pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Undangan ditujukan kepada Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kasubag Hukum dan SDM, dan Staf Hukum dan SDM se-Sumatera Barat. Pelaksanaan kegiatan di mulai dengan pembukaan
pelaporan pelaksanaan kegiatan di sampaikan oleh Kasubag Hukum Metrina Tosrika,
Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat oleh
Ibu Yanuk Sri Mulyani, dan penyampaian arahan dari Ketua Divisi Hukum KPU
Provinsi Sumatera Barat Bapak Amnasmen. Narasumber kegiatan berasal dari
praktisi hukum bapak Khairul Fahmi (dosen UNAND), dari Kejaksaan Tinggi
Sumatera Barat Bapak Mohammad Chozin, dan dari Kapolda Provinsi Sumatera Barat
Bapak Afrizal Syah. Kegiatan juga
dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat Bapak Firman.