KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG NOMOR 32/HK.03.1-Kpt/1371/KPU-Kot/II/2018 TENTANG PENETAPAN JUMLAH BAHAN KAMPANYE YANG DAPAT DICETAK OLEH PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADANG TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
32/HK.03.1-Kpt/1371/KPU-Kot/II/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN-JUMLAH-BAHAN KAMPANYE
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang
Keterangan Status