Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
18
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TEMPAT PELAKSANAAN RAPAT UMUM DI KOTA PADANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
36 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
TEMPAT PELAKSANAAN-RAPAT UMUM-DI KOTA PADANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Tempat Pelaksanaan Rapat Umum di Kota Padang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024