Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
18
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TEMPAT PELAKSANAAN RAPAT UMUM DI KOTA PADANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
36 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
TEMPAT PELAKSANAAN-RAPAT UMUM-DI KOTA PADANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang
Keterangan Status
Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Tempat Pelaksanaan Rapat Umum di Kota Padang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024