Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
42
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 136/Hk.03.1-Kpt/1307/Kpu-Kab/Vi/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 53/Hk.03.1-Kpt/1307/Kpu-Kab/Iii/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati Dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
136/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Guguak
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota
Keterangan Status
Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota  Nomor 53/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Untuk Pemilihan Gubernur  Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati Dan Wakil Bupati  Lima Puluh Kota Tahun 2020

Perubahan Sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota  Nomor: 94/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/III/2020  Tentang  Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Lima Puluh Kota Nomor 53/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/III/2020  Penetapan Dan Pengangkatan  Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Guguak  Kabupaten Lima Puluh Kota Untuk Pemilihan Gubernur  Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati Dan Wakil Bupati  Lima Puluh Kota Tahun 2020