MENGUBAH :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 52/HK.03.1-kpt/1307/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 93/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/III/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nomor 52/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/III/2020 Penetapan Dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati Dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020