Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
29810
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Peraturan
10
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 September 2017
Tanggal Pengundangan
12 September 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2017 (1251) : 47 HLM
Subjek
KETENTUAN KHUSUS DALAM PEMILIHAN GUBERNUR - BUPATI - WALIKOTA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status
  1. Mencabut�Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�6 Tahun 2016 �tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
  2. Mencabut�Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�10 Tahun 2016 �tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat