Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
12
PENETAPAN JUMLAH PENAMBAHAN BAHAN KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DIADAKAN OLEH PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
Nomor 224 Tahun 2024
Tempat Penetapan
TAHUNA
Tanggal Penetapan
25 September 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TENTANG PENETAPAN JUMLAH PENAMBAHAN BAHAN KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DIADAKAN OLEH PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe
Keterangan Status
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menegaskan Penambahan alat peraga Kampanye memedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai spesifikasi dan jumlah alat peraga Kampanye